Sabtu, 19 Oktober 2013

Bisnis 'Hotel Syariah'

Banyaknya destinasi wisata yang ada di Indonesia membuat semakin banyak pula rawaran para pengusaha untuk memiliki usaha penginapan, khususnya adalah hotel. Di Indonesia, hotel sudah begitu sangat banyak dengan berbagai tingkat hotel bintang 5 yang paling exclusive juga dengan hotel-hotel kecil lainnya. Akan tetapi, saat ini banyak sekali yang menganggap miring tentang keberadaan hotel khususnya hotel yang sifatnya masih kecil. Anggapan akan banyaknya orang yang memboking hotel oleh sepasang yang bukan muhrim, menyediakan diskotik, dan lain-lain. Hal ini tentu sangat mengganggu, tetapi, saat ini hadir hotal yang berkonsepkan yaitu 'Hotel Syariah'. Kini prospek hotel syariah seiring dengan maraknya trend bank syariah. Terbukti di tengah lesunya bisnis hotel tak menggoyahkan eksistensi, justru permintaan stabil di atas 70% tingkat hunian, dan ini cukup menguntungkan mengingat biaya operasional hotel pada umumnya 35% dari tingkat hunian. Keuntungan menginap di hotel syariah mudah ditebak: Dijamin bebas PSK, dijamin hanya menyediakan makanan dan minuman halal, dilarang sekamar untuk tamu non-muhrim, tersedia quran dan sajadah dalam kamar, tersedia musholla dalam hotel yang mengumandangkan adzan 5 waktu. Juga tidak ada diskriminasi agama, keluarga dari tamu hotel merasa tenang, semua crew hotel berpakaian sopan, serta taat pajak.

Biasanya crew hotel menolak tamu dengan santun jika curiga calon tamu melanggar syariah. Penolakan dilakukan dengan alasan kamar penuh alias fully-booked. Kesan modern juga nampak di mana teknologi modern hadir di dalamnya baik untuk managemen informasi maupun sistem reservasi. Sehingga kesan kumuh dan kolot tidak nampak seperti halnya pada hotel-hotel syariah kelas bawah. 

Selain itu, ada bentuk persyaratan dalam membangun Hotel Syariah, ada beberapa aspek, unsur dan sub unsur kategori Hotel Syariah, seperti dalam pembahasan Peraturan Menteri (Permen) Parawisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Usaha Hotel Syariah.  Aspek itu meliputi: produk, pelayanan dan pengelolaan. Seperti dijelaskan sebelumnya, usaha hotel syariah terbagi menjadi dua kategori: (1) Hotel Syariah Hilal 1, (2) Hotel Syariah Hilal 2. Adapun  Hotel Syariah Hilal 1 merupakan hotel syariah yang di dalamnya memenuhi sebagian unsur syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel syariah yang ditentukan oleh DSN-MUI. Sedangkan Hotel Syariah Hilal 2 merupakan hotel syariah yang di dalamnya memenuhi seluruh unsur Syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel yang ditentukan juga oleh DSN-MUI.

Tata cara penilaian Hotel Syariah itu berbentuk list yang akan menilai, apakah sub unsur  terpenuhi atau tidak. Misalnya, apakah persyaratan itu Mutlak (M) atau Tidak Mutlak (TM). Jika memenuhi sebagian unsur syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel syariah yang ditentukan oleh DSN-MUI, maka hotel tersebut masuk kategori Hotel Syariah Hilal 1.
Dan jika di dalamnya memenuhi seluruh unsur Syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel yang ditentukan juga oleh DSN-MUI, maka maka hotel tersebut masuk kategori Hotel Syariah Hilal 2.
Sebagai contoh, unsur lobby, apakah dalam sub unsur itu tersedia atau tidak, pengeras suara, bacaan Islami atau yang memiliki pesan moral, dan hiasan bernuansa Islami? Kemudian, pada kantor depan, apakah tersedia atau tidak, informasi waktu shalat, informasi tertulis tidak menerima pasangan yang bukan mahram, informasi tertulis tata cara menerima kunjungan tamu bagi penghuni hotel? Kemudian toilet umum, apakah tempat pembuangan air kecil terjaga pandangan atau tidak, apakah juga tersedia alat bersuci dengan air yang praktis atau tidak. Untuk Mushoalla, area shalat laki-laki dan perempuan ada pembatas dengan kondisi yang layak, tersedia perlengkapan shalat, tersedia sistem tata udara, pencahayaan, dan sound system.

Tempat wudhunya, apakah laki-laki dan perempuan terpisah atau tidak, apakah tersedia saluran air bekas wudhu dengan kondisi baik? Sedang interiornya, ornamen (patung dan lukisan) tidak mengarah pada kemusyrikan dan mengandung pornografi/pornoaksi. Di kamar tamu, tersedia penunjuk arah kiblat di langit-langit, tersedia sajadah, mukena dan sarung, jadwal waktu shalat, Al Qur’an, buku doa, lembar motivasi harian muslim, tidak tersedia akses untuk asusila, dan hiasan bernuansa Islami. Sedangkan mini bar, makanan dan minuman yang tersedia bersertifikat halal. Adapun kamar mandi tamu, tersedia alat bersuci dengan air yang praktis di closet, sarana untuk berwudhu yang nyaman, terjaga dari pandangan. Selanjutnya tersedia dapur halal. Untuk kolam renangnya terjaga dari pandangan umum. Sedangkan Spa, ruang terapi untuk pria dan perempuan terpisah, bahan untuk terapi bersertifikat halal dari lembaga yang berwenang.

Aspek Pelayanan
Adapun aspek pelayanan di kantor depan, memberikan pilihan kamar yang bernuansa syariah, memberikan informasi masjid terdekat dengan hotel, memberikan informasi waktu shalat, memberikan informasi kegiatan bernuansa Islami, mempunyai informasi restoran/rumah makan halal, melakukan seleksi terhadap tamu yang berpasangan, serta memutar alunan musik atau lagu rohani Islam pada waktu tertentu.
Di ruang lobby dan koridor, dikumandangkan azan pada setiap waktu shalat, diperdengarkan alunan musik religi pada waktu tertentu, diperdengarkan tilawah Quran juga pada waktu tertentu.
Arean makan dan minum, menyediakan semua makanan dan minuman yang bersertifikat halal dari MUI, menyediakan ta’jil dan makan sahur pada bulan Ramadhan dan sebagainya.

Syarat Hotel Syariah
Adapun serifikasi usaha Hotel Syariah itu mencakup: memilili sertifikatstandar usaha hotel, memiliki penilaian mandiri usaha hotel syariah dan persiapan Sistem Jaminan Halal (SJH), dan memenuhi persyaratan pendaftaran. Kemudian prosedur sertifikasi usaha hotel syariah meliputi: Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran sertifiaksi pada DSN-MUI, lalu DSN-MUI melimpahkan audit SJH kepada LPPOM MUI, dan menetapkan hasil audit SJH. Apabila audit SJH tidak terpenuhi (tidak lulus), maka pengusaha harus memenuhi ketentuan SJH. Apabila audit SJH terpenuhi, LPPOM MUI melaporkan kepada Komisi Fatwa. Lalu Komisi Fatwa memberikan rekomendasi kepada LPPOM MUI untuk menerbitkan Sertifikasi Halal.
Selanjutnya, DSN MUI melakukan audit Pedoman Usaha Syariah, dan menetapkan hasil auditnya. Apabila audit usaha syariah tidak lulus, maka pengusaha melakukan penilaian mandiri lagi. Tetapi, bila lulus, DSN MUI melaporkan hasil audit kepada Badan Pengurus Harian (BPH) MUI. Kemudian BPH MUI memberi rekomendasi kepada DSN MUI untuk menerbitkan Sertifikasi Usaha Syariah untuk diterima oleh pengusaha hotel yang bersangkutan. Untuk pengawasan dan evaluasi penerapan hotel syariah dilakukan oleh Menteri/Gubernur/Walikota/DSN MUI. Dalam melakukan pengawasan, khusus untuk kategori hotel Hilal 2, DSN MUI menunjuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang akan melakukan pengawasan secara teknis operasional.

Hotel Syariah di Malang ternyata sudah mulai ada beberapa, yaitu :
  • Hotel Aisyah Syariah
  • Hotel Violet Syariah, beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim no.04, Malang
  • Hotel Gran Kalpataru Syariah, di Jl. Kalpataru no.41, Malang

So, untuk kalian yang ingin dapat penginapan yang aman-aman ajah, lebih baik tidak ada salahnya jika memilih Hotel Syariah ya...^^
---------------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber :

Tidak ada komentar: