Selasa, 22 Oktober 2013

Perbedaan Akuntansi Konvensional dengan Akuntansi Syariah



Perkembangan dunia, termasuk dalam hal pengakuan dalam akuntansi sudah semakin banyak dan beraneka macam. Akuntansi yang selama ini dikenal lebih kepada akuntansi konvensional , akan tetapi saat ini sudah mulai banyak bermunculan entitas-entitas syariah yang tentunya masih ada yang terdominasi dengan bentuk dari akuntansi konvensional sendiri. Oleh sebab itu, berikut adalah perbedaan pandangan secara umum antara akuntansi konvensional dan syariah menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, 

Akuntansi Konvensional
Akuntansi Syariah
Menentukan Nilai atau Harga untuk Melindungi Modal Pokok
Modal pokok (kapital) belum ditentukan.
Penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas
Modal
Terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar).
Dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang
Mata Uang
Menjadi penentuan guna pengukuran dan penentuan nilai
Sifatnya sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai
Teori Pencadangan
Menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin
Sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko
Konsep Laba
Menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram
Dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal
Prinsip Laba
Menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli
Memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.



Sumber : http://kismawadi.blogspot.com/2009/01/perbedaan-akuntansi-syariah.html, diakses pada tanggal 23 Oktober 2013.

Tidak ada komentar: