Perbedaan
Akuntansi Konvensional dengan Akuntansi Syariah
Perkembangan dunia, termasuk dalam hal pengakuan
dalam akuntansi sudah semakin banyak dan beraneka macam. Akuntansi yang selama
ini dikenal lebih kepada akuntansi konvensional , akan tetapi saat ini sudah
mulai banyak bermunculan entitas-entitas syariah yang tentunya masih ada yang
terdominasi dengan bentuk dari akuntansi konvensional sendiri. Oleh sebab itu,
berikut adalah perbedaan pandangan secara umum antara akuntansi konvensional
dan syariah menurut Husein
Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam,
|
Akuntansi
Konvensional
|
Akuntansi
Syariah
|
Menentukan
Nilai atau Harga untuk Melindungi Modal Pokok
|
Modal pokok (kapital) belum ditentukan.
|
Penilaian berdasarkan nilai tukar yang
berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di
masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas
|
Modal
|
Terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap
(aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar).
|
Dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan
harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik
dan barang dagang
|
Mata
Uang
|
Menjadi
penentuan guna pengukuran dan penentuan nilai
|
Sifatnya sama kedudukannya, bukanlah tujuan
dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan
penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai
|
Teori Pencadangan
|
Menanggung semua kerugian dalam perhitungan,
serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin
|
Sangat memperhatikan hal itu dengan cara
penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta
membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko
|
Konsep
Laba
|
Menerapkan prinsip laba universal, mencakup
laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram
|
Dibedakan antara laba dari aktivitas pokok
dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari
transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada,
dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah
ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh
dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal
|
Prinsip
Laba
|
Menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada
ketika adanya jual-beli
|
Memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika
adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah
terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan
untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu
diperoleh.
|
Sumber : http://kismawadi.blogspot.com/2009/01/perbedaan-akuntansi-syariah.html,
diakses pada tanggal 23 Oktober 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar